DPRD Kukar Desak Kasus Penyimpangan Seksual di Ponpes Diusut Tuntas
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa pada RDP tindak lanjut kasus pelecehan seksual Ponpes Tenggarong Seberang. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa menegaskan
perlunya penanganan serius terhadap dugaan kasus penyimpangan seksual yang
terjadi di salah satu pondok pesantren.
Ia menilai kasus
tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi
penerus bangsa.
“Kita wajar
menitipkan anak di pondok pesantren karena akhlaknya dididik dengan baik.
Tetapi kalau benar ada kasus seperti ini, tentu harus dihentikan. Jangan sampai
ada regenerasi penyimpangan seksual yang merusak penerus bangsa,” tegas Fatlon
Nisa, Selasa (19/08/2025).
Fatlon menyebutkan
dari pemaparan pihak TRC PPA yang menangani kasus itu, mengungkap bahwa kasus
serupa pernah terjadi sejak 2021. Ia menyayangkan baru terungkap belakangan ini
lantaran para santri tidak berani berbicara.
“Kalau dari 2021
tidak ada santri yang melapor, berarti ada pembiaran. Orang tua santri juga
mestinya tahu, karena ini pesantren, bukan hal kecil,” ujarnya.
Secara tegas dirinya
meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada tujuh santri yang saat menjadi
korban, melainkan harus diusut lebih luas.
Pasalnya dari laporan
pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sistem pendidikan di pondok pesantren tersebut
dikenal dengan sebutan eksklusif, atau tertutup. Sebab Fatlon menilai hal itu
berpotensi membuat banyak hal tidak terungkap.
Terkait langkah
penanganan, Fatlon menilai penutupan pesantren merupakan keputusan tepat. Namun
ia juga mengusulkan agar para santri sementara dipulangkan ke orang tua
masing-masing hingga proses hukum selesai.
“Kalau masih mondok
di sana, tetap ada kesempatan berbuat banyak hal yang tidak kita inginkan. Jadi
alangkah baiknya anak-anak dipulangkan dulu sambil menunggu keputusan tim,”
sarannya.
Lebih lanjut, Fatlon meminta agar kasus ini tidak dijadikan drama yang bisa memengaruhi hasil sidang. Ia menekankan pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, bahkan bila perlu diberikan hukuman sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapan saya
pribadi, pelaku tidak bisa berlindung dari drama atau alasan lain. Karena ini
menyangkut penyimpangan seksual, hukum harus ditegakkan sesuai undang-undang
yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Tan).